Hal tersebut juga dibenarkan oleh Mohammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane sendiri. “Benar, dia dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya saat ditemui di KejaksaanTinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Jane menyadari ada yang aneh dalam proses hukumnya kali ini, untuk itulah dia akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi ancaman hukumannya ini.
“Sekarang sudah disiapkan langkah hukum pembelaan di pengadilan,” tegas kuasa hukum mantan istri Vebryanto Indra Kusuma Jahya.
Jane berharap mendapat keadilan dari proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini.
“Kami minta keadilan, proses hukum Jane sangat lama, ” jelas Burhanuddin.