Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, NTT, yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya, mengaku terpaksa membunuh karena selalu dimarahi dan sering dipukul.
Wilfrida diberangkatkan oleh agen individual pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bahru. Dari Johor Bahru, ia dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan, dan kemudian ditempatkan bekerja sebagai pembantu rumah di rumah majikan Yeoh Meng Tatt, beralamat di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, 26600 Kota Bharu, Kelatan.
Wilfrida mulai bekerja pada pertengahan November 2010 dan bertugas menjaga majikan perempuan, Yeap Seok Pen, usia 60 tahun. Kepada petugas KBRI, Wilfrida mengaku merasa kesal dan sangat marah kepada majikan perempuannya itu yang terlalu cerewet dan selalu memarahi serta memukulnya.
Merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukul majikannya maka pada 7 Desember 2010, Wilfrida melawan dan mendorong majikannya itu hingga jatuh. Setelah jatuh, Wilfrida terus menyerang majikan dengan pisau dan berakhir dengan kematian majikan.
Melihat korban tidak berdaya lagi, Wilfrida pergi dari rumah majikan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan. Hasil visum et repertum pada mayat korban, ditemukan 43 luka tusukan di seluruh tubuh korban dengan empat daerah tusukan utama di muka, bagian belakang kepala, perut dan selangkangan.
Atas perbuatannya, Wilfrida ditahan sebagai tersangka dan akan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan (Hukum Pidana Malaysia) yang membawa ancaman hukuman mati (mandatory). Untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao, selaku pembela bagi Walfrida Wilfrida.
Saat ini, Wilfrida ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dari keterangan petugas penyidik/IO, hingga saat ini belum ada penetapan tanggal persidangan pemeriksaan kasus. (*)
sumber : http://www.tribunnews.com/2011/01/20/inilah-penyebab-wilfrida-bunuh-majikan-di-malaysia
klikunic.com
Hal itu disampaikannya kepada petugas KBRI Kuala Lumpur yang datang dan menemuinya pada 11 Desember 2010 di Kantor Polisi Daerah Pasir Mas, Kelantan. Saat diwawancarai, Wilfrida didampingi Petugas Penyidik, Insp Hermarina dan Kepala Bagian Penyidikan Kriminal ASP Muchtar Bin Yakub.
Wilfrida diberangkatkan oleh agen individual pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bahru. Dari Johor Bahru, ia dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan, dan kemudian ditempatkan bekerja sebagai pembantu rumah di rumah majikan Yeoh Meng Tatt, beralamat di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, 26600 Kota Bharu, Kelatan.
Wilfrida mulai bekerja pada pertengahan November 2010 dan bertugas menjaga majikan perempuan, Yeap Seok Pen, usia 60 tahun. Kepada petugas KBRI, Wilfrida mengaku merasa kesal dan sangat marah kepada majikan perempuannya itu yang terlalu cerewet dan selalu memarahi serta memukulnya.
Merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukul majikannya maka pada 7 Desember 2010, Wilfrida melawan dan mendorong majikannya itu hingga jatuh. Setelah jatuh, Wilfrida terus menyerang majikan dengan pisau dan berakhir dengan kematian majikan.
Melihat korban tidak berdaya lagi, Wilfrida pergi dari rumah majikan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan. Hasil visum et repertum pada mayat korban, ditemukan 43 luka tusukan di seluruh tubuh korban dengan empat daerah tusukan utama di muka, bagian belakang kepala, perut dan selangkangan.
Atas perbuatannya, Wilfrida ditahan sebagai tersangka dan akan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan (Hukum Pidana Malaysia) yang membawa ancaman hukuman mati (mandatory). Untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao, selaku pembela bagi Walfrida Wilfrida.
Saat ini, Wilfrida ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dari keterangan petugas penyidik/IO, hingga saat ini belum ada penetapan tanggal persidangan pemeriksaan kasus. (*)
sumber :
klikunic.com