
1.
Terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dengan
maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis
atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional,
usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan
negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai
bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
2.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan
Teknologi Informasi untuk melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan
sebagaimana dinyatakan pada pasal 362 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana,
dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima
belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.2.000.000.000,-(dua milyar
rupiah).
3. Terhadap siapa
saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau
sarana fisik Sistem Informasi tanpa hak atau secara tidak sah
menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran tanpa seijin
pemiliknya yang sah atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan
pemilik sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 800.000.000,- (delapan
ratus juta rupiah).
4.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memasuki
lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi milik instansi
pemerintah, militer, perbankan, atau instansi strategis lainnya tanpa
hak atau secara tidak sah dengan menggunakan sandi akses palsu,
melakukan pembongkaran atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan
instansi yang dituju, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp.
700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratur juta rupiah). Apabila pelaku
kejahatan tersebut terbukti telah menyebarkan dan atau mengumumkan
informasi yang harus dilindungi kepada pihak yang tidak berwenang,
hukuman pidananya ditambah 2 (dua) tahun.
5.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja terbukti memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk melakukan transaksi elektronik, dengan menggunakan
identitas palsu, atau identitas milik orang lain, dipidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun , dan
dikenakan denda sedikit- sedikitnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah). Apabila transaksi elektronik tersebut dilakukan untuk transaksi
ekonomi dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu kredit, atau
kartu debit atau alat pembayaran lainnya yang bukan miliknya sah,
dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda
sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian yang ditimbulkannya.
6.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengubah,
menghapus, atau menghilangkan sebagian data komputer asli, yang
mengakibatkan hilangnya keaslian data dan menggunakan data yang tidak
asli untukmelakukan kegiatan dan atau keperluan lain yang sah,
dikategorikan sebagai tindak pemalsuan, dan dipidana penjara paling
singkat minimal 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
7.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan dan melawan hukum,
memasukkan, mengubah, menghapus, atau menghilangkan sebagian data
komputer atau mengganggu sistem komputer, yang menimbulkan kerugian bagi
orang lain, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda sedikit-dikitnya 3 (tiga) kali
dari nilai kerugian yang ditimbulkan.
8.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau
secara bersamaan dari keduanya yang mengandung sifat–sifat pornografi,
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 281, 282 dan pasal 283
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281,
282, 283 KUHP, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun.
9.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyimpan, memproduksi,
menyebarkan, atau menawarkan bahan–bahan atau informasi yang bersifat
pornografi dengan menggunakan anak–anak sebagai model dan atau
sasarannya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun.
10.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk membantu terjadinya percobaan, atau persekongkolan yang
menjurus pada kejahatan, dipidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun, atau denda sedikit-dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
11. Terhadap siapa
saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan akses
melalui komputer tertentu yang statusnya dilindungi oleh pihak yang
berwenang atau melanggar hak akses yang diberikan atau tidak diberikan
kepadanya, dengan maksud untuk mencuri atau memperoleh sesuatu yang
bukan merupakan haknya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.
2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
12.
Terhadap siapa saj ayang dengan sengaja dan secara melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan teror, sehingga
memenuhi ketentuan tindak pidana terorisme dimaksud dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dipidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, atau
setidak-tidaknya dipidana sesuai Ketentuan yang berlaku dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berkenaan
dengan kejahatan yang menggunakan sistem komputer sebagai sasarannya,
UU-TIPITI menetapkan sanksi pidana sebagai berikut:
1.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan
intersepsi tanpa hak, secara tidak sah, atau ilegal, dipidana penjara
paaling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
2.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja terbukti merusak situs Internet
milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material
bagi orang atau badan hukum lain tersebut dipidana penjara paling
singkat 1 (satu)
tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun. Apabila situs Internet yang dirusak tersebut
milik pemerintah, militer atau situs Internet lain yang termasuk
dilindungi oleh pihak yang berwenang, dipidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
3.
terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum terbukti
melakukan penyadapan terhadap jaringan komunikasi data atau sistem
komputer yang terhubung dalam jaringan komputer lokal maupun global
(Internet), yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau
untuk kepentingan pihak lain, dipidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
4.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja memalsukan nomor Internet
Protocol yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang atau badan
hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badang
hukum lain dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
5.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja mengacaukan atau membuat sistem
komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan cara merusak
data base atau teknologi enkripsi, pada sistem komputer tersebut,
dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun.
6. Terhadap siapa
saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan nama
domain milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian
material bagi orang atau badan hukum lain atau bagi pemiliknya yang sah,
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling lama 5
(lima) tahun.
7. Terhadap
siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan surat
elektronik untuk mengumumkan, menawarkan atau menjual barang dan atau
jasa yang sifatnya melanggar hukum atau dilarang oleh Undang-Undang,
dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun.
8. Terhadap siapa
saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan atau menggunakan
alamat surat elektronik milik orang atau badan hukum lain tanpa seijin
dari orang atau badan hukum tersebut, dipidana penjara paling singkat
1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
9.
Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan
Teknologi Informasi yang dimaksudkan untuk melanggar hak cipta
sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Hak Cipta, dipidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
setidak-tidaknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak
Cipta.
10. Terhadap siapa
saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan
data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
http://klikunic.com