toko-delta.blogspot.com

menu

instanx

Kamis, 29 Juli 2010

SP3 Ditolak, Cut Tari Berlinang Air Mata

http://kampungtki.com/

Badan Reserse dan Kriminal Polri tidak mengabulkan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diajukan kuasa hukum artis Cut Tari.

“Kami tidak mungkin mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan oleh pihak CT (Cut Tari) karena sudah jadi tersangka dan sebentar lagi perkaranya akan diajukan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto.
Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea yang telah mengajukan permohonan SP3 kepada penyidik Bareskrim Polri dan dinilai polisi itu wajar dan haknya sebagai kuasa hukum tersangka. “Permohonan SP3 yang diajukan pengacara itu hal yang wajar untuk menyenangkan kliennya,” kata Marwoto.
Hotman datang bersama Cut Tari serta suami artis ini, Yusuf Soebrata langsung menuju ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. “Saya, Cut Tari dan suaminya tadi menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dan perkembangan kasus akhir-akhir ini, yang ternyata penyebar video sudah ditemukan,” kata
Hotman. Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang. “Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan menjelaskan bahwa Cut Tari benar-benar adalah merupakan korban, Cut Tari tidak ada andilnya sama sekali dan tindak pidana pornografi,” katanya.
Menurut Hotman pengertian pornografi adalah menghukum orang yang menyebarkan, dimana dari pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti itu. Para artis yang jadi tersangka yakni Ariel, Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat diancam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Mengenai pasal 8 Undang-Undang Pornografi yang diberikan penyidik bahwa kliennya sebagai model dalam video porno, Hotman menjelaskan bahwa hubungan intim video tersebut terjadi pada 2006, sementara Undang-Undang pornografi baru berlaku November 2008. “Dengan demikian sudah jelas hukum di Indonesia hukum pidana tidak boleh berlaku surut dan mengenai pengajuan SP3, silahkan tanya ke penyidik,” kata Hotman. *

1 komentar:

Nugs mengatakan...

Wah kasihan juga, menikmatinya cuma beberapa menit urusannya panjang sekali

toko-delta.blogspot.com

Archives

Postingan Populer

linkwithin

Related Posts with Thumbnails

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.