Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipersoalkan BPK sudah sesuai undang-undang yang ada.
Rabu, 28 Juli 2010, 11:21 WIB
Antique, Agus Dwi Darmawan
BERITA TERKAIT
- Orang Kaya Indonesia Tumbuh 5,8 persen
- Abramovich, Miliarder "Penguasa Bola" Dunia
- Daftar 40 Taipan Superkaya Malaysia
- Kiat Anthoni Salim, Taipan Terkaya Ketiga RI
- Korupsi, Taipan Terkaya China Dibui 14 Tahun
Agus menuturkan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. "Itu disepakati dari diskusi kita dan sudah sesuai undang-undang otonomi daerah," kata dia di Kantor Menko Perekonomian, Rabu 28 Juli 2010.
Diketahui, sebanyak 20 kabupaten dan kota di Indonesia mendapatkan transfer dana bagi hasil sumber daya alam dari pemerintah pusat dalam jumlah sangat besar. Bahkan, sangat jauh berbeda dibandingkan dengan puluhan kabupaten lainnya.
Berdasarkan data yang VIVAnews himpun dari Hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009 yang dirilis baru-baru ini, sedikitnya ada 20 kabupaten dan kota yang mendapatkan dana bagi hasil di atas Rp400 miliar per tahun atau 2.700 kali dibandingkan dengan jatah dari Kabupaten Gunung Kidul.
"Tapi DBH, DAU (dana alokasi umum), dan dana hasil lain itu sudah disepakati. Jadi, kita merujuk ke sana (tata aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dan disepakati)," kata Agus.
Namun, nyatanya beberapa kabupatan mendapatkan dana bagi hasil triliunan rupiah dari tahun ke tahun. Sebut saja misalnya Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang mendapatkan bagian DBH Rp2,5 triliun pada 2009 atau Kabupaten Bengkalis di Riau yang mendapatkan jatah Rp1,5 triliun.
Ini tak sebanding dengan rata-rata kabupaten paling miskin sumber daya alam, kebanyakan di Jawa, yang cuma memperoleh ratusan juta rupiah per tahun. Contohnya Kabupatan Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di provinsi Yogyakarta yang masing-masing cuma mendapatkan jatah dana bagi hasil sumber alam, Rp144-146 jutaan per tahun.
Kabupaten kaya raya tersebut sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur, sebagian lagi tersebar di Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Papua. Kalimantan Timur menjadi pusat lokasi pertambangan batu bara, sedangkan Riau dan Kepulauan Riau menjadi tempat pertambangan minyak dan gas.
Dari Papua, ada kabupaten Mimika yang mendapatkan jatah DBH Rp440 miliar pada 2009. Wilayah di pegunungan Papua ini mendapatkan dana bagi hasil tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Papua lantaran menjadi tempat pertambangan emas dan tembaga oleh PT Freeport Indonesia.
Berikut ini adalah daftar 20 kabupaten yang mendapatkan dana bagi hasil sumber daya alam terbesar di Indonesia.
1. Kab Kutai Kartanegara (Kaltim) Rp2.566,55 miliar
2. Kab Bengkalis (Riau) Rp1.519,73 miliar
3. Kab Kutai Timur (Kaltim) Rp1.059,72 miliar
4. Kab Siak (Riau) Rp993,20 miliar
5. Kab Rokan Hilir (Riau) Rp911,07 miliar
6. Kab Musi Banyuasin (Sumsel) Rp858,45 miliar
7. Kab Kutai Barat (Kaltim) Rp670,60 miliar
8. Kab Kampar (Kaltim) Rp679,32 miliar
9. Kab Pasir (Kaltim) Rp593,64 miliar
10. Kab Berau (Kaltim) Rp553,26 miliar
11. Kab Bulungan (Kaltim) Rp482,82 miliar
12. Kota Samarinda (Kaltim) Rp480,19 miliar
13. Kab Nunukan (Kaltim) Rp478,34 miliar
14. Kab Panajam Pasir Utara (Kaltim) Rp477,03 miliar
15. Kota Bontang (Kaltim) Rp476,83 miliar
16. Kab Malinau (Kaltim) Rp462,34 miliar
17. Kota Tarakan (Kaltim) Rp454,55 miliar
18. Kota Balikpapan (Kaltim) Rp441,60 miliar
19. Kab Natuna (Kep Riau) Rp440,24 miliar
20. Kab Mimika (Papua) Rp424,33 miliar
(umi)
• VIVAnews
Masukkan Data-Data Anda Di Bawah! Dapatkan Petuah Sukses Secara Berkala - Selamanya GRATIS! :-)
0 komentar:
Posting Komentar