Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mendalami pasal yang bisa disangkakan kepada dua artis wanita yang diduga terlibat video asusila, Luna Maya dan Cut Tari.
"Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Rabu (30/06).
Ito menambahkan kajian pasal yang bisa menyeret dua selebritis terkenal bertujuan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Ito tidak menyebutkan kapan pihak kepolisian akan menetapkan sebagai tersangka atau mengenakan pasal kepada kedua pembawa acara televisi swasta itu, namun dirinya akan membahas bersama tim penyidik, Rabu siang ini.
Saat ini, Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus peredaran video asusila yang diduga mirip penyanyi, Ariel bersama kekasihnya, Luna Maya serta Cut Tari.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka pelaku pada video mesum itu, Selasa (22/6), sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.
Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ariel itu terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, Nazril Irham alias Ariel bersama artis, Luna Maya beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, Cut Tari beredar di masyarakat.
http://sensasi-selebritis.blogspot.com/2010/07/polisi-masih-dalami-pasal-sangkaan-bagi.html
0 komentar:
Posting Komentar