RCTI kembali menayangkan infotainment Silet pada Senin, 15 November 2010. Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia sudah mengeluarkan larangan.
Stasiun televisi swasta ini punya alasan kenapa pihaknya menayangkan kembali program infotainment tersebut.
"Mereka lupa, kalau dalam Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 51 itu ada hak untuk keberatan. Jadi kita RCTI merasa keberatan. Kita sudah menyatakan keberatan dengan tidak menandatangani surat menjalankan sanksi," kata Arya Sinulingga, wakil dari Humas RCTI saat dihubungi VIVAnews, Selasa 16 November 2010.
Atas keberatannya itu, Arya menambahkan RCTI sudah mengirimkan surat keberatan kepada KPI pada 10 November kemarin. Pihaknya masih menunggu jawaban dari KPI. Tetapi, mereka belum mendapat jawaban.
"Jadi kita tetap tayangkan dengan nama Silet juga," ujarnya.
Dengan tayangnya kembali Silet di layar kaca, KPI langsung melakukan tindakan. KPI akan melaporkan RCTI ke Mabes Polri.
Mengenai laporan KPI itu, pihak stasiun televisi ini belum mau memberikan tanggapan. "Belum mau kasih tanggapan tentang hal itu," ujar Arya lagi.
KPI sebelumnya membekukan tayangan Silet, setelah tayangannya terkait bencana Merapi menimbulkan kepanikan di Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar