Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba milik Eric Chan di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2011). Eric Chan adalah bandar narkoba yang mengendalikan jaringan pengedar narkoba dari dalam LP Salemba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.741 butir pil ekstasi, 1.430 butir pil H5 dan 4.970 butir nipam.
Para tersangka yang merupakan jaringan Eric Chan juga dipamerkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin penggiling.
Tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, sekitar 300-an butir disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan di laboratorium.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/06/142848/1610017/157/1/bnn-musnahkan-barbuk-narkoba-eric-chan"
0 komentar:
Posting Komentar