Jakarta - Korban pelecehan seksual, Tara Pradiptha Laksmi (19) mendatangi Polda Metro Jaya. Tara mempertanyakan penahanan tersangka Anand Krishna setelah kasusnya dinyatakan telah lengkap (P21) oleh kejaksaan.
"Kita mau tanya, konfirmasi, menurut polisi berkasnya sudah ke Kejaksaan. Cuma saya sudah gerah, Ariel saja yang kasusnya suka sama suka ditahan, kenapa Anand Krisna tidak ditahan?" gugat Tara di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jumat (23/7/2010).
Tara mengungkapkan, dengan tidak ditahannya Anand dalam kasus tersebut memberikan dampak psikologis yang cukup dalam baginya. "Ya sebel aja, kecewa, dan pastinya sakit hati. Dulu alasannya sakit itu sehingga tidak ditahan. Sekarang udah sembuh nggak ditahan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tara, Sirra Prayuna mengungkapkan, kasus Anand Krisna telah P21 sejak 19 Juli lalu. Namun Sirra menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak juga melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
"Sementara bukti dan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan," kata Sirra.
Sirra mendesak agar polisi segera melimpahkan Anand dan barang bukti ke Kejaksaan untuk memberikan efek jera.
Seperti diberitakan, Anand Krisna dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap Tara Pradiptha Laksmi beberapa bulan lalu. Sejak ditetapkannya Anand sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hingga P21, Anand Krishna tidak ditahan.
(mei/nwk)