Dua terdakwa kasus pembunuhan balita Alvaro Cleon Lee (3), di perumahan Pulo Mas, September 2010 lalu, Chang Yu (65) dan Catherine (21), diancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenai pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2010).
Dalam persidangan ini terdakwa diancam hukuman 15 tahun penjara.
http://klikunic.com
0 komentar:
Posting Komentar