Razia terhadap keberadaan kendaraan umum jenis bemo di kawasan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat mendapat perlawanan. Puluhan pemilik bemo melawan petugas Dinas Perhubungan dan Trantib Pemkot Jakarta Barat, Selasa (12/1), karena hendak menyita angkutan umum milik mereka.
Razia angkutan umum bemo di
Tubagus Angke, Jakarta Barat, mendapat perlawanan dari pemiliknya. Ada
yang memilih membakar angkutan roda tiga itu, daripada menyerahkan pada
petugas.
Perlawanan yang dilakukan pemilik bemo berujung pada bentrok fisik, karena tidak rela salah satu sumber mata pencarian mereka disita. Mereka juga menilai sikap arogansi petugas dalam melakukan penyitaan. Bahkan, ada yang memilih membakar kendaraan roda tiga tersebut daripada diserahkan pada petugas.
Kendati mendapat perlawanan dan penolakan, dalam razia kali ini petugas menyita 28 bemo. Kendaraan ini langsung dievakuasi ke lokasi penghancuran di wilayah Jakarta Timur.
Razia bemo dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/1996 yang berisi larangan bemo beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Angkutan umum rodak tiga ini juga dianggap telah melanggar Perda Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum. Rencananya, razia serupa akan dilakukan di berbagai wilayah di Jakarta. (ETA)
sumber :http://berita.liputan6.com/sosbud/201001/258606/Bemo.Diburu.Disingkirkan.dan.Dihancurkan
= http://klikunic.com
0 komentar:
Posting Komentar