Kiki Andrian Iriawan rugikan negara Rp1.963.897.431.978,17.INih Koruptor Yang Korupsinya 20 Kali Lipat Lebih Besar Dari Gayus
IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA
Nama lengkap : ANDRIAN KIKI ARIAWAN a
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 28 April 1944
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Surya Mandala II Blok T No. 19 Kedoya Utara Jakarta Barat
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Bank Surya, Tbk
Pendidikan : Sarjana Ekonomi
Ciri – ciri
– Tinggi badan
– Warna kulit
– Bentuk muka
– Ciri khusus lainnya
PERKARA POSISI
Bahwa sekitar tahun 1989 s/d 1998 bertempat Kantor PT. Bank Surya di Jl. Thamrin Kav. 9 Jakarta Pusat, terpidana Bambang Sutrisno bersama terpidana Andrian Kiki Ariawan telah merugikan keuangan negara dengan cara memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan yang dibentuk oleh dan atau dibawah kendali Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company senilai Rp. 1,030 Miliar.
KERUGIAN NEGARA
Kerugian negara sejumlah Rp. 1.963.897.431.978,17
2.000 Milyar = 2 Triliun
Kekayaan Gayus : 100 Milyar,20x nya Gayus.
POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Terpidana disidangkan secara In Absentia dan tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 71/Pid/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan melarikan diri. Keinginan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiky Ariawan kembali kandas.
IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA
Nama lengkap : ANDRIAN KIKI ARIAWAN a
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 28 April 1944
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Surya Mandala II Blok T No. 19 Kedoya Utara Jakarta Barat
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Bank Surya, Tbk
Pendidikan : Sarjana Ekonomi
Ciri – ciri
– Tinggi badan
– Warna kulit
– Bentuk muka
– Ciri khusus lainnya
PERKARA POSISI
Bahwa sekitar tahun 1989 s/d 1998 bertempat Kantor PT. Bank Surya di Jl. Thamrin Kav. 9 Jakarta Pusat, terpidana Bambang Sutrisno bersama terpidana Andrian Kiki Ariawan telah merugikan keuangan negara dengan cara memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan yang dibentuk oleh dan atau dibawah kendali Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company senilai Rp. 1,030 Miliar.
KERUGIAN NEGARA
Kerugian negara sejumlah Rp. 1.963.897.431.978,17
2.000 Milyar = 2 Triliun
Kekayaan Gayus : 100 Milyar,20x nya Gayus.
POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Terpidana disidangkan secara In Absentia dan tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 71/Pid/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan melarikan diri. Keinginan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiky Ariawan kembali kandas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Pengadilan federal Australia, mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya. Penundaan itu dilakukan lantaran Adrian mengajukan judicial review atas undang-udang yang menimpanya. Sampai kapan? "Batas waktunya tidak ditentukan," kata Babul di Kejaksaan Agung, Selasa 11 Januari 2011
Penundaan itu , lanjutnya, sudah secara resmi disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung Australia, Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Selasa sore, 11 Januari 2011.
Seharusnya, lanjut Babul, pemerintah Indonesia bisa mengesktradisi Kiky pada pertengahan Februari 2011 mendatang. Judicial review yang diajukan Kiky, lanjut Babul, nantinya akan dikaji pemerintah Australia. Pengkajian itu dijadwalkan pertengahan 2011 mendatang. Seperti yang diketahui, Adrian Kiky ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta membawa terpidana seumur hidup itu pulang ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum yang harus diikuti.
Adrian sendiri disidangkan secara In Abstentia dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian sempat menolak kembali ke Indonesia. Alasannya dia takut terkena Aids apabila ditahan di penjara Indonesia.
Related Posts : berita
0 komentar:
Posting Komentar