Guru Dipanggil Karena Sita HP Anak Anggota DPRD
Selasa, 12 Januari 2010 14:33 WIB
Kotabaru (ANTARA News) - Seorang guru SMAN di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dipanggil dan dimintai keterangan di gedung DPRD setempat hanya karena menyita telepon genggam siswa di kelas.
Guru PPKN yang juga Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabaru itu usai bertemu dengan anggota DPRD Kotabaru, Selasa, mengaku kecewa karena dia hampir tidak diberi kesempatan menjelaskan kronologi perampasan telepon genggam itu.
"Bagaimana tidak kecewa, kami datang atas panggilan DPRD dan setelah sampai di ruang rapat saya hampir tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kajadian tersebut," kata guru yang minta namanya tidak ditulis itu.
Guru yang mengaku telah mengabdi selama 25 tahun di Kotabaru itu menjelaskan dirinya menyita sekitar 10 telepon genggam anak didiknya karena barang tersebut dibawa ke ruang belajar.
"Sesuai dengan peraturan sekolah, bahwa siswa-siswi tidak diperkenankan membawa HP ke ruang kelas, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar," ujarnya.
Setiap telepon genggam yang dirampas akan diserahkan setelah pihak sekolah bertemu dengan para orangtua wali murid.
Salah satu dari murid yang HP-nya dirampas, Dewi Sartika kelas III IPS I, anak H Syarifah Jamila melaporkan masalah tersebut kepada orang tuanya yang anggota DPRD Kotabaru dari partai Demokrat. Syarifah membawa kasus tersebut ke DPRD.
Komite Sekolah, Noor Ifansyah, MH, mengemukakan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Tidak sepantasnya lembaga yang terhormat DPRD membawa kasus perampasan HP itu ke hearing. Apakah DPRD tidak ada pekerjaan lain sehingga masalah yang sepele itu harus dihearingkan," katanya.
Hearing di Komisi III yang dipimpin Mustakim itu sempat menegang antara anggota DPRD dengan para guru dan pejabat dari Dinas Pendidikan setempat.
Untuk mengatasi ketegangan tersebut, Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, MT, mengambil alih pimpinan rapat.
"Saya minta maaf jika masalah yang dibahas kali ini hanya terfokus pada perampasan HP. Sebenarnya ada persoalan yang cukup besar dari dunia pendidikan yang harus dicarikan jalan keluar bersama-sama, bukan masalah HP ini," katanya.
Oleh sebab itu, kata Alpidri, atas nama pribadi dan Ketua DPRD minta maaf kepada para guru agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk membicarakan masalah dunia pendidikan yang lebih luas, bukan dengan sudut pandang yang sempit.
"Jika dalam aturan sekolah tidak boleh mambawa HP, itu bagus dan harus didukung oleh semua pihak. Kenapa harus dipersoalkan," kata dia.
Kepala Sekolah SMAN1 H Umar Dani, Mpd, mengatakan, masalah HP sudah selesai dan tidak akan diperpanjang lagi.
Dia juga meminta pemilik HP yang dirampas segera masuk sekolah kembali seperti biasa. Namun untuk penyerahan HP baru akan dikembalikan setelah mereka lulus sekolah.
"HP baru akan kami serahkan setelah selesai ujian yang kurang dua bulan lagi," katanya. (*)
Selasa, 12 Januari 2010 14:33 WIB
Kotabaru (ANTARA News) - Seorang guru SMAN di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dipanggil dan dimintai keterangan di gedung DPRD setempat hanya karena menyita telepon genggam siswa di kelas.
Guru PPKN yang juga Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabaru itu usai bertemu dengan anggota DPRD Kotabaru, Selasa, mengaku kecewa karena dia hampir tidak diberi kesempatan menjelaskan kronologi perampasan telepon genggam itu.
"Bagaimana tidak kecewa, kami datang atas panggilan DPRD dan setelah sampai di ruang rapat saya hampir tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kajadian tersebut," kata guru yang minta namanya tidak ditulis itu.
Guru yang mengaku telah mengabdi selama 25 tahun di Kotabaru itu menjelaskan dirinya menyita sekitar 10 telepon genggam anak didiknya karena barang tersebut dibawa ke ruang belajar.
"Sesuai dengan peraturan sekolah, bahwa siswa-siswi tidak diperkenankan membawa HP ke ruang kelas, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar," ujarnya.
Setiap telepon genggam yang dirampas akan diserahkan setelah pihak sekolah bertemu dengan para orangtua wali murid.
Salah satu dari murid yang HP-nya dirampas, Dewi Sartika kelas III IPS I, anak H Syarifah Jamila melaporkan masalah tersebut kepada orang tuanya yang anggota DPRD Kotabaru dari partai Demokrat. Syarifah membawa kasus tersebut ke DPRD.
Komite Sekolah, Noor Ifansyah, MH, mengemukakan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Tidak sepantasnya lembaga yang terhormat DPRD membawa kasus perampasan HP itu ke hearing. Apakah DPRD tidak ada pekerjaan lain sehingga masalah yang sepele itu harus dihearingkan," katanya.
Hearing di Komisi III yang dipimpin Mustakim itu sempat menegang antara anggota DPRD dengan para guru dan pejabat dari Dinas Pendidikan setempat.
Untuk mengatasi ketegangan tersebut, Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, MT, mengambil alih pimpinan rapat.
"Saya minta maaf jika masalah yang dibahas kali ini hanya terfokus pada perampasan HP. Sebenarnya ada persoalan yang cukup besar dari dunia pendidikan yang harus dicarikan jalan keluar bersama-sama, bukan masalah HP ini," katanya.
Oleh sebab itu, kata Alpidri, atas nama pribadi dan Ketua DPRD minta maaf kepada para guru agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk membicarakan masalah dunia pendidikan yang lebih luas, bukan dengan sudut pandang yang sempit.
"Jika dalam aturan sekolah tidak boleh mambawa HP, itu bagus dan harus didukung oleh semua pihak. Kenapa harus dipersoalkan," kata dia.
Kepala Sekolah SMAN1 H Umar Dani, Mpd, mengatakan, masalah HP sudah selesai dan tidak akan diperpanjang lagi.
Dia juga meminta pemilik HP yang dirampas segera masuk sekolah kembali seperti biasa. Namun untuk penyerahan HP baru akan dikembalikan setelah mereka lulus sekolah.
"HP baru akan kami serahkan setelah selesai ujian yang kurang dua bulan lagi," katanya. (*)
=== http://klikunic.com
0 komentar:
Posting Komentar