Aktivis Ahmad La Ode Kamaludin, yang meneriakkan kata-kata "Boediono Maling" di rapat Panitia Hak Angket Bank Century dibebaskan. Polisi tak memiliki cukup bukti menahan Kamaludin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, jika dikenakan pasal pencemaran nama baik pun, maka hal itu merupakan delik aduan. Sementara belum ada pihak yang mengadukan sejauh ini.
Rekan-rekan Kamaludin sesama aktivis setia mendukung temannya. Selama pemeriksaan, rekan-rekan Kamaludin yang berasal dari sesama aktivis, menunggu depan Markas Polda Metro Jaya.(AIS)
0 komentar:
Posting Komentar