
http://kampungtki.com/
Badan Reserse dan Kriminal Polri
tidak mengabulkan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara
(SP3) yang diajukan kuasa hukum artis Cut Tari.
“Kami tidak mungkin mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan oleh pihak
CT (Cut Tari) karena sudah jadi tersangka dan sebentar lagi perkaranya
akan diajukan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol
Marwoto Soeto.
Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea yang telah mengajukan
permohonan SP3 kepada penyidik Bareskrim Polri dan dinilai polisi itu
wajar dan haknya sebagai kuasa hukum...