
Artis
Jane Shalimar harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam
hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Jane sudah resmi menjadi tersangka atas
kasus penganiayaan yang melibatkan sopir mantan suaminya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Mohammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane
sendiri. “Benar, dia dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1, tentang
penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya
saat ditemui di KejaksaanTinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama
ini.
Jane menyadari ada yang aneh dalam proses hukumnya kali ini, untuk
itulah dia akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi ancaman
hukumannya ini.
“Sekarang...