toko-delta.blogspot.com

menu

instanx

Kamis, 06 Januari 2011

Cegah ABG Beli Miras, Pelayan Minimarket Harus Tanya Identitas Pembeli




http://img9.imageshack.us/img9/3429/pestavulgar5.jpg

Jakarta - Masalah penjualan minuman beralkhol di minimarket yang mudah didapatkan oleh konsumen di bawah umur mengundang perhatian pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pelayan menanyakan identitas pembeli sebelum minuman itu dibawa ke luar dari minimarket.

"Saya rasa ada sebaiknya petugas yang berjaga di minimarket jeli melihat siapa konsumen yang membeli minuman itu," ujar Taufik Kurniawan yang juga membawahi Komisi VIII DPR (Komisi Perempuan dan Anak) kepada detikcom, Senin (3/1/2011).

Taufik mengatakan, mudahnya anak-anak usia remaja mendapatkan barang ini karena tidak adanya teguran dari pelayan minimarket. Padahal pelayan bisa tegas dengan cara meminta identitas si anak tersebut.
Foto Pesta Vulgar

"Saya rasa dari postur tubuhnya bisa kelihatan. Saya rasa kita bisa buat aturan yang arif atau bijaksana, kalau yang membeli itu anak-anak harus menyertai identitas diri, apakah anak masih dibawah umur atau tidak. Petugas harus bisa meminta identitasnya, biar nggak disalahgunakan," katanya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, memang kehidupan anak-anak zaman sekarang sangat memperihatinkan. Padahal, sepengetahuannya, di luar kemasan minuman beralkohol pastinya ada aturan bahwa tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur.

"Penjualan itukan ada aturan mainnya, maka itu saya rasa juga sebenarnya membelinya tidak semudah membeli kacang goreng. Tapi kehidupan anak sekarang memang meprihatinkan," imbuh politisi PAN ini.

Taufik juga menyarankan agar Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama melakukan koordinasi yang lebih baik, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Sebelumnya diberitakan, lewat suara pembaca di harian Kompas, seorang ibu di Bogor melihat langsung remaja membeli sebotol vodka di pasar swalayan tanpa perlu mengeluarkan identitas. Sang penjaga kasir pun kebingungan saat ditanya kenapa tidak meminta kartu identitas remaja tersebut.

Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:

Pengecer atau Penjual Langsung Untuk Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.

Kementerian Perdagangan pun tak segan-segan untuk menindak minimarket yang membiarkan atau menjual minuman beralkohol untuk konsumen dibawah umur. Sanksi yang diberikan bisa langsung pencabutan izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Umum.
http://www.metrobalikpapan.co.id/uploads/berita/dir29082009/img29082009219971.jpg

"Pasti akan dikenakan sanksi, akan dicabut izin penjualannya. Paling nggak dia punya SIUP umum ritel," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo kepada di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/1) kemarin.


====== http://klikunic.com

0 komentar:

toko-delta.blogspot.com

Archives

Postingan Populer

linkwithin

Related Posts with Thumbnails

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.