Kapolres Jombang, AKBP Samudi, mengatakan, pelaku video mesum, Fauzi, juga bisa dijerat pasal perzinahan. Pasalnya, Fauzi sudah beristri.
Namun pasal itu diterapkan jika istri Fauzi melaporkan tindakan suaminya itu.
"Kalau pasal perzinahan itu masuk dalam delik aduan. Artinya, jika istrinya melapor, baru kita bisa bertindak. Hanya saja, hingga saat ini istri Fauzi belum melapor," kata Samudi serius.
Fauzi terekam dalam video berdurasi 20 menit sedang berhubungan intim dengan Eka (29), guru TK Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro. Dua insan diluar nikah ini masih bertetangga, yakni tinggal di Desa Ngoro Kecamatan Ngoro.
Video berformat 3gp ini dibuat pada 2009 di Losmen Lestari Kertosono, Nganjuk. Namun rekaman aksi porno itu mulai tersebar secara berantai pada 14 Februari 2011.
Hal itu setelah Fauzi menjual Hp-nya ke counter di Kecamatan Ngoro.
Polisi pun bergerak cepat. Nah, pada Kamis (17/2/2011) malam, kedua pasangan mesum ini ditangkap petugas dirumahnya masing-masing. Selain itu, polisi juga menangkap 8 pemuda yang diduga sebagai penyebar vodeo tersebut.[beritajatim.com]
0 komentar:
Posting Komentar