Mendengar pengakuan putrinya yang masih dibawah umur telah dibujuk untuk melakukan hubungan intim, Orang tua Putri yaitu Bunda (nama samaran) lantas tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Pangkalpinang.
Tindakan tersebut diakuinya dilakukan pada tanggal cantik kemarin yaitu hari jumat 11/11/2011 sekitar pukul 10 malam. Putri sendiri adalah salah satu siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri terkemuka di Pangkalpinang.
Diduga karena menyesal setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, akhirnya Putri mengadukan Putra dan menjadikannya tersangka, setidaknya itulah laporan dari orang tua putri ke unit PPA Polres Pangkalpinang. Saat ini Putra telah berhasil diamankan guna melakukan penyelidikan untuk mendapatkan laporan yang lebih intensif.
0 komentar:
Posting Komentar