Proses verifikasi dikatakan tak transparan karena Komite Pemilihan tak mengungkapkan alasan mengapa kedua kandidat reformis itu tak lolos. Sebaliknya, salah satu calon petahana, Nurdin Halid, bersama Nirwan Bakrie malah dinyatakan lolos. Padahal, Nurdin terlibat setidaknya dua kasus suap.
Pertama, putusan Pengadilan Negeri Samarinda pada awal Februari 2011 mengungkapkan bahwa Nurdin menerima uang sebesar Rp 100 juta dari mantan Manajer Persisam Aidil Fitri. PN Samarinda memutuskan Aidil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana APBD untuk klub Persisam senilai Rp 1,7 miliar.
Kedua, Nurdin juga pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar pada 2007 dan divonis dua tahun penjara.
Bahkan, Nurdin Halid, yang juga politisi Partai Golkar, diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa kasus suap Hamka Yamdu menyebutkan bahwa Nurdin turut menerima uang senilai Rp 500 juta.
“Lolosnya Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie dalam seleksi pencalonan ketua PSSI sungguh disayangkan. Hal ini menandakan bahwa rezim PSSI telah akut, telah busuk sampai pada sendi-sendi organisasi PSSI. Inilah yang menyebabkan PSSI rawan dijadikan ladang korupsi, tempat subur politisasi busuk, dan ladang kering tumbuhnya demokratisasi dalam sepak bola,” kata aktivis Save Our Soccer, Apung Widadi, pada aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/2/2011).
Save Our Soccer sendiri menilai Nirwan merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim PSSI yang bobrok. Latar belakang Nirwan, yang juga Wakil Ketua Umum PSSI 2007-2011, dikatakan sangat dekat dengan aroma politik. Masuknya Nirwan ke pusaran kekuatan PSSI periode mendatang dikhawatirkan menyebabkan ancaman potensi politisasi di tubuh PSSI tetap nyata.
Secara terpisah, Kapten Aliansi Suporter Indonesia Djundan Hidayat menyatakan, para pencinta sepak bola Indonesia tak sudi PSSI dipimpin mantan narapidana. Terlebih, proses verifikasi calon pucuk pimpinan PSSI ditengarai penuh kecurangan.
George Toisutta dan Arifin Panigoro dinyatakan tidak lolos sebagai calon Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman tidak bersedia menyebutkan alasan tidak meloloskan Arifin dan Toistta. Lalu apa sebenarnya alasan yang membuat Arifin-Toisutta tidak lolos?
“Dijelaskan, pada dasarnya (alasan tidak lolosnya) Toisutta adalah tidak dipenuhinya persyaratan aktif di sepakbola selama 5 tahun. Kalau Pak Arifin karena keterlibatannya dalam Liga Primer Indonesia (LPI),” jelas kuasa hukum Arifin-Toisutta, Timbul Thomas Lubis saat dihubungi wartawan, Minggu (20/2/2011).
Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi, Komite Pemilihan telah menetapkan Nirwan Dermawan Bakrie dan Nurdin Halid sebagai calon Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Terkait hasil verifikasi itu, Timbul mengatakan, “Penilaian kami dari segi hukum, kelayakan dan kepatutan dari olahraga tidak pantas. Mereka tidak pernah meminta para calon datang. Kok tiba-tiba sepihak saja. Namanya juga Komite Pemilihan. Yang namanya komite pemilihan, kalau mereka lihat ada yang kurang maka dengan etikat baik, orang yang mencalonkan harus diundang untuk memberikan penjelasan. Itu kan pro-aktif namanya. Ini olahraga dan PSSI itu penjujung fair play.”
Menurut Timbul, apa yang terjadi sekarang adalah pertanda amburadulnya sistem di PSSI. “Jadi ini sudah amburadul. Justru malah orang yang sudah kena peraturan, enak aja bilangnya lolos. Kami akan beberkan nanti bagaimana kekacauan itu terjadi,” lanjut Timbul.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan Komite Pemilihan. “Kami akan mengajukan banding dengan alasan menolak semua apa yang dijelasankan Komite Pemilihan yang amburadul. Alasan mereka mencoret Arifin-Toisutta bertentangan dengan kenyataan yang ada. Makanya dengan peraturan yang ada, kami akan ajukan banding ke Komite Banding. Kami sudah menerima SKnya, Sabtu malam. Selasa akan kami masukkan memori bandingnya,” bebernya.
Dari hasil verifikasi Komite Pemilihan yang diumumkan, Sabtu (19/2/2011), Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan tidak lolos sebagai kandidat Ketua Umum maupun sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Komite Pemilihan sempat merahasikan alasan pengguguran mereka.
“Alasan semuanya akan tertuang di dalam Surat Keputusan (SK). Dan, SK itu bersifat pribadi dan rahasia kecuali yang bersangkutan akan menyebarkannya. Saya kira itu kami persilakan. Semua bakal calon akan mendapatkan SK tersebut,” kata Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman.
Namun, lewat surat elektronik yang dikirimkan seorang sumber, Kompas.com mendapatkan salinan SK yang diberikan Komite Pemilihan kepada Arifin dan Toisutta sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketum. Dalam SK tersebut, tertulis bahwa untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi Calon Ketua Umum PSSI Periode 2011-2005 harus memenuhi setidaknya empat persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 35 yata (4) Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02/PO-PSSI/1/2011 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite PSSI Periode 2011-2015.
Setelah sesuai persyaratan yang dimaksudkan, Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan tentang harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurang lima tahun. Pasalnya, kapasitas Arifin selaku pengurus Yayasan Bandung Raya sebagaimana dinyatakan dalam curriculum vitae tertanggal 31 Januari 2011, Yayasan Bandung Raya belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
Mengenai kapasitan Arifin yang aktif dalam pembinaan usia dini di kompetisi U-15 Piala Medco, Komite Pemilihan menilai, Piala Medco tidak serta-merta menandakan bahwa Arifin aktif dalam pembinaan usia dini di Kompetisi U-15.
“Medco hanya bertindak sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco hanya sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco terbatas hanya pada perikatan komersial belaka dan tidak terikat dengan diri Arifin,” tulis SK tersebut.
Selanjutnya, Arifin juga tidak lolos karena keterlibatannya dalam Liga Primer Indonesia (LPI). “Bahwa Liga Primer Indonesia tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI dan dengan demikian melanggar statuta PSSI. Bahwa terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, PSSI telah menjatuhkan sanski-sanksi kepada beberapa klub, perangkat pertandingan, offisial, dan pemain yang terlibat dalam aktivitas Liga Primer Indonesia. Bahkan pada tanggal 27 Januari 2011 dan 1 Februari 2011, PSSI secara resmi telah pula melaporkan kepada FIFA,” lanjut SK itu.
Atas dasar tersebut, Komite Pemilihan memutuskan Arifin tidak lolos dalam verfikasi karena hanya memenuhi tiga syarat dari empat syarat yang diminta. Jika melihat keputusan Komite Pemilihan, keputusan ini cukup janggal. Pasalnya, di dalam Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 tertulis “…Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun..”
Bila ditafsirkan, seorang calon yang aktif dalam sepak bola dalam lima tahun berarti sudah memenuhi pasal itu. Sementara keaktifan Arifin sebagai pengurus Yayasan Bandung Raya mulai 2004 hingga sekarang dan Piala Medco sudah menunjukkan bahwa dia aktif dalam sepakbola.
Soal keterlibatan Arifin dalam LPI, salah satu tim sukses Arifin, Saleh Mukadar, sudah menduga bahwa LPI akan menjadi senjata bagi PSSI untuk menjegal Arifin. Pada sebuah kesempatan, Saleh menegaskan, Arifin sama sekali tidak terlibat dalam LPI atau konsorsium.
“Beliau hanya pembimbing. Tak ada peraturan yang jelas Arifin merupakan bagian dari LPI. Lagi pula saya bingung. Seharusnya PSSI berterima kasih kepada LPI. Sebagai organisasi tertinggi sepak bola, PSSI harusnya mengayomi LPI. Bukannya mau membunuh liga itu. Kalau kita mau buka-bukaan, seharusnya Nurdin Halid yang tidak lolos. Banyak hal yang membuat dia tak layak menjadi pemimpin PSSI kembali. Harus ada perubahan di tubuh PSSI kalau mau berubah,” tegas Saleh saat itu.
Sementara itu, Toisutta dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan tentang harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun. Pertimbangannya untuk George Toisutta sebagai berikut:a. Kapasitas Toisutta hanya sebagai pembina sepak bola di lingkungan Angkatan Darat yaitu Pleton-C/741 tahun 1978-1979, Kompi-C/74` tahun 1980-1981, Yonif 700/Wrb tahun 1991-1992, Kodim 1417/WRb tahun 1993-1994, Rindam II/SWj tahun 1996-1997, Rem051/Wjy tahun 1997-1998, Divif I/Kostrad tahun 2004-2005, Kodam XVII/Tkr tahun 2005-2006, Kodam III/Slw tahun 2006-2007, Kostrad tahun 2007-2009, PSAD Pusat tahun 2009 sampai sekarang. Ia bukan sebagai ofisial dan atau pemain yang mempunyai tanggung jawab teknis, medis, dan administratif sebagaimana diatur dalam STATUTA PSSI.b. Klub yang dibina Toisutta tersebut juga bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI dan belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam STATUTA PSSI.c. Surat Keterangan PSSI Cabang Kota Bandung Nomor 034/KU/PC.PSSI/K.BDG/II/2011 tertanggal 3 Februari 2011: 0SK/20/1/2011 yang merekomendasikan George Toisutta untuk menjadi Ketua Umum PSSI, Komite Pemilihan berpendapat, PS/SSB Bara Siliwangi bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI dan belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam STATUTA PSSI.
sumber :http://bola.kompas.com/read/2011/02/20/13235862/Alasan.ArifinToisutta.Gagal.Lolos.Verifikasi
klikunic.com
0 komentar:
Posting Komentar