toko-delta.blogspot.com

menu

instanx

Selasa, 04 Januari 2011

Hati" Gan, Super Dahsyat .. ! SANKSI PIDANA UU-TIPITI .. !!!








http://www.gotosanur.com/images/2005-5-18-china-internet-cafe_web.jpg



1. Terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

2. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dinyatakan pada pasal 362 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).

3. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi tanpa hak atau secara tidak sah menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran tanpa seijin pemiliknya yang sah atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan pemilik sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

4. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi milik instansi pemerintah, militer, perbankan, atau instansi strategis lainnya tanpa hak atau secara tidak sah dengan menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan instansi yang dituju, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratur juta rupiah). Apabila pelaku kejahatan tersebut terbukti telah menyebarkan dan atau mengumumkan informasi yang harus dilindungi kepada pihak yang tidak berwenang, hukuman pidananya ditambah 2 (dua) tahun.

5. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja terbukti memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan transaksi elektronik, dengan menggunakan identitas palsu, atau identitas milik orang lain, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun , dan dikenakan denda sedikit- sedikitnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila transaksi elektronik tersebut dilakukan untuk transaksi ekonomi dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu kredit, atau kartu debit atau alat pembayaran lainnya yang bukan miliknya sah, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian yang ditimbulkannya.

6. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, menghapus, atau menghilangkan sebagian data komputer asli, yang mengakibatkan hilangnya keaslian data dan menggunakan data yang tidak asli untukmelakukan kegiatan dan atau keperluan lain yang sah, dikategorikan sebagai tindak pemalsuan, dan dipidana penjara paling singkat minimal 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

7. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan dan melawan hukum, memasukkan, mengubah, menghapus, atau menghilangkan sebagian data komputer atau mengganggu sistem komputer, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan dikenakan denda sedikit-dikitnya 3 (tiga) kali dari nilai kerugian yang ditimbulkan.

8. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau secara bersamaan dari keduanya yang mengandung sifat–sifat pornografi, melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 281, 282 dan pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281, 282, 283 KUHP, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

9. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyimpan, memproduksi, menyebarkan, atau menawarkan bahan–bahan atau informasi yang bersifat pornografi dengan menggunakan anak–anak sebagai model dan atau sasarannya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

10. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membantu terjadinya percobaan, atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan, dipidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda sedikit-dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

11. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan akses melalui komputer tertentu yang statusnya dilindungi oleh pihak yang berwenang atau melanggar hak akses yang diberikan atau tidak diberikan kepadanya, dengan maksud untuk mencuri atau memperoleh sesuatu yang bukan merupakan haknya, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit–dikitnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).

12. Terhadap siapa saj ayang dengan sengaja dan secara melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan teror, sehingga memenuhi ketentuan tindak pidana terorisme dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, atau setidak-tidaknya dipidana sesuai Ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berkenaan dengan kejahatan yang menggunakan sistem komputer sebagai sasarannya, UU-TIPITI menetapkan sanksi pidana sebagai berikut:

1. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan intersepsi tanpa hak, secara tidak sah, atau ilegal, dipidana penjara paaling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

2. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja terbukti merusak situs Internet milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badan hukum lain tersebut dipidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Apabila situs Internet yang dirusak tersebut milik pemerintah, militer atau situs Internet lain yang termasuk dilindungi oleh pihak yang berwenang, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum terbukti melakukan penyadapan terhadap jaringan komunikasi data atau sistem komputer yang terhubung dalam jaringan komputer lokal maupun global (Internet), yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

4. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja memalsukan nomor Internet Protocol yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badang hukum lain dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

5. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja mengacaukan atau membuat sistem komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan cara merusak data base atau teknologi enkripsi, pada sistem komputer tersebut, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

6. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan nama domain milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badan hukum lain atau bagi pemiliknya yang sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling lama 5 (lima) tahun.

7. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan surat elektronik untuk mengumumkan, menawarkan atau menjual barang dan atau jasa yang sifatnya melanggar hukum atau dilarang oleh Undang-Undang, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

8. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan atau menggunakan alamat surat elektronik milik orang atau badan hukum lain tanpa seijin dari orang atau badan hukum tersebut, dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

9. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi yang dimaksudkan untuk melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Hak Cipta, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau setidak-tidaknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.

10. Terhadap siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
 http://klikunic.com

0 komentar:

toko-delta.blogspot.com

Archives

Postingan Populer

linkwithin

Related Posts with Thumbnails

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.