APBN membayar premi secara rutin. Ketika bencana terjadi, tanggungan asuransi yang bayar
Kamis, 28 Oktober 2010, 23:28 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
BERITA TERKAIT
- SBY: Relokasi Korban Tsunami dan Merapi
- Presiden SBY Pun Menangis
- Gubernur Perintah Masjid Galang Dana Bencana
- Korban Tewas Tsunami Mentawai Dekati 400
- DPR: Rp100 M Tersedia untuk Mentawai-Merapi
"Asuransi bencana ini, kita harus sudah mulai memikirkan ini," kata Achsanul dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Kamis malam 28 Oktober 2010.
Menurutnya Indonesia termasuk dalam daerah yang rentan dan kerap terjadi bencana. "Indonesia ini termasuk rawan bencana, makanya diharapkan dengan asuransi itu nggak akan terlalu membebani APBN kalau terjadi bencana," kata Achsanul.
Achsanul menerangkan misalnya premi untuk asuransi bencana itu dibayarkan APBN sebesar Rp500 miliar dengan pertanggungan hingga Rp10 triliun, maka apabila terjadi bencana yang nilai kerugiannya mencapai Rp2 triliun, dapat diklaim dengan asuransi itu. Dengan begitu, beban bencana tidak akan ditanggung oleh APBN.
Achsanul mengusulkan bahwa sebaiknya premi asuransi bencana itu dibebankan pada APBN per tahun. Perlindungannya adalah pada bangunan dan infrastruktur yang ada, orang atau warga yang menjadi korban tidak termasuk dalam perlindungan asuransi ini.
Ditambah lagi, asuransi bencana ini sebaiknya dilakukan oleh konsorsium perusahaan asuransi. "Harus oleh konsorsium, lembaga-lembaga asuransi lokal dan BUMN seperti Jasindo harus membentuk konsorsium untuk bisa mengadakan asuransi bencana ini," kata Achsanul.
Achsanul menambahkan bahwa asuransi bencana semacam ini sudah diadakan di negara maju seperti Inggris dan Swiss. "Kedua negara itu sudah menerapkan asuransi bencana ini, padahal mereka tidak rawan bencana," kata Achsanul.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matrowardojo mengatakan Pemerintah masih terus mempelajari asuransi bencana. Tapi menurut Menteri Keuangan seandainya jadi diwujudkan, pemerintah tidak keberatan kalau preminya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Preminya bisa dari APBN, yang penting kan prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tapi ini namanya asuransi bencana," kata Agus.
• VIVAnews Masukkan Data-Data Anda Di Bawah! Dapatkan Petuah Sukses Secara Berkala - Selamanya GRATIS! :-)
0 komentar:
Posting Komentar